FikihKeislaman
Terkini

Tambahan Kalimat Adzan Karena Suatu Keadaan, Begini Pendapat Ulama

Berbicara tentang pencegahan virus Corona (Covid-19) sudah menjadi tanggungjawab bersama seluruh umat. Agar Penyakit mematikan yang berstatus Pandemi Ini tidak menyebar, banyak pihak harus terlibat, termasuk tokoh agama.

Dunia Islam dalam melakukan pencegahan sebaran virus Corona mempunyai cara pandang tersendiri. Para pemangku kebijakan agama selain menghimbau umat agar berprilaku Higenitas Personal, saran doa-doa juga mengindari tempat keraimaian.

Para ulama pun tidak luput memberi himbauan meniadakan sementara melakasanakan shalat berjamaan di Masjid. Hal ini dilakukan upaya mengurangi bepergian ke tempat kerumunan banyak orang. Hingga pada akhirnya para muadzin diberbagai Masjid belajan dunia pada saat melantunkan adzan menyisipkan kalimat himbauan umat muslim agar melakukan shalat di rumah masing-masing. Bisa dibanyangkan sepaerti adzan waktu shalat Subuh.

Diketahui, publik sempat dihebohkan dengan lafal adzan dari sebuah masjid yang masih terdengar asing di telinga. Telah diketahui bahwa tambahan kalimat adzan tersebut menjadi seruan agar umat Muslim melakukan salat di rumahnya masing-masing. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi merebaknya wabah virus Corona yang semakin meluas.

Dalam persoalan ini, Imam an-Nawawi menjelaskan:

كَانَتْ لَيْلَةً مَطِيرَةً أَوْ ذَاتَ رِيحٍ وَظُلْمَةٍ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ الْمُؤَذِّنُ إذَا فَرَغَ مِنْ أَذَانِهِ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

“Ketika di malam hari terjadi hujan lebat, angin kencang, dan sangat gelap, maka disunahkan bagi orang yang adzan untuk mengucapkan ‘Salatlah di rumah kalian’.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, III/129)

Dalam beberapa literatur kitab fikih, banyak diriwayatkan ragam kalimat tambahan dari teks adzan yang dimasyhurkan atas titah Rasulullah Saw. kepada juru adzan nya. Hal tersebut dilakukan bahkan dianjurkan sesuai dengan kondisi dan situasi yang berpotensi akan menimbulkan masyaqah (kesulitan) sebagaimana riwayat yang ada. Di antaranya ialah antisipasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah virus yang mudah menular. (Mughni al-Muhtaj, I/474)

Sebagai rangkaian adzan, selain menandakan masuknya waktu salat, tambahan kalimat adzan pada kondisi ini ditujukan agar para pendengarnya tidak keluar rumahdan menunaikan salatdi rumah masing-masing. Syekh Ahmad bin Qasim Al-‘Ubadi memaparkan:

أَنَّهُمَا هُنَا لَيْسَا لِلدُّعَاءِ إلَى مَحَلِّ الْأَذَانِ بَلْ لِلدُّعَاءِ إلَى الصَّلَاةِ فِي مَحَلِّ السَّامِعِينَ

“Tambahan bacaan adzan dalam keadaan ini bukan ajakan untuk salat di tempat adzan tersebut dikumandangkan. Akan tetapi bertujuan sebagai seruan untuk melaksanakan salat di tempat masing-masing orang yang mendengarnya.”
(Hawasyi as-Syarwani wa Al-‘Ubadi, I/481) []waAllahu a’lam

Sumber: Lirboyo.net ( 17 Maret 2020)

Artikel yang berkaitan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close