AswajaFikihKe NU-AN

Shalat Jum’at Dalam Kondisi New Normal (Naskah Lengkap dan Download PDF)

Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Jakarta, 6 Juni 2020

Pandangan Fikih tentang Pelaksanaan Shalat Jum’at dalam Kondisi New Normal

Penularan virus covid 19 masih terus terjadi. Belum kelihatan bahwa persebaran virus akan segera berakhir, bahkan di sebagian daerah menunjukkan adanya grafik kenaikan orang-orang yang terjangkit virus covid 19.

Sejumlah daerah yang beberapa bulan lalu masih masuk zona kuning sekarang sudah naik menjadi zona merah–jumlah orang yang terpapar virus meningkat sangat tajam.
Sementara di sisi lain, dampak ekonomi dari persebaran virus ini juga perlu mendapatkan perhatian. Jangan sampai virus covid 19 ini memukul bangsa Indonesia dari sudut kesehatan dan dari sudut ekonomi secara sekaligus.

Untuk tujuan itu, pemerintah menganjurkan agar masyarakat Indonesia mulai mengadaptasikan diri dengan virus covid 19 ini. Artinya, masyarakat bisa tetap menjalankan aktivitas perekonomian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya dengan menjaga jarak antar orang dan pakai masker. Itulah yang disebut dengan new normal.

Tak hanya aktivitas perekonomian yang perlu menyesuaikan diri, melainkan juga aktivitas keagamaan. Kaidah fikih menyatakan:

مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ

“Sesuatu yang tidak bisa dicapai keseluruhannya, maka jangan ditinggal sama sekali.”

اَلْمَيْسُورُلَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ

“Perkara yang mudah dikerjakan tak gugur karena perkara yang sulit dikerjakan.”

Dalam konteks new normal ini, maka bagaimana misalnya melaksanakan shalat jum’at yang meniscayakan berjemaah? Apakah dimungkinkan umat Islam memperbanyak ruang-ruang pelaksanaan shalat jum’at (تعدد الجمعة فى محلين أو محال) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan? Atau bahkan, bisakah melaksanakan shalat jum’at secara bergelombang/bergantian di satu tempat (تعدد الجمعة فى محل واحد أو مسجد واحد)?

LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA

KH. M. Nadjib Hassan (Ketua), H. Sarmidi Husna, MA (Sekretaris)

Tim Perumus:

  1. KH. Afifuddin Muhajir
  2. KH. Abdul Ghafur Maimun
  3. KH. Miftah Faqih
  4. KH. Zulfa Mustofa
  5. KH. Abdul Moqsith Ghazali
  6. KH. Azizi Hasbullah
  7. KH. Mahbub Ma’afi
  8. KH. Asnawi Ridwan
  9. KH. Ahmad Nazhif Abdul Mujib
  10. KH. Darul Azka
  11. KH. Fajar Abdul Basyir
  12. KH. Anis Masduki
  13. K. Zaenal Amin
  14. K. Ahmad Muntaha AM
  15. H. Sarmidi Husna

Selengkapnya plus download file PDF-nya: Hasil BM ttg Shalat Jum’at Dalam Kondisi New Normal

Artikel yang berkaitan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close