Opini

Men-tadabburi Toleransi Melalui Tayangan Channel Edukasi

Oleh : Abdul Majid Ramdhani

Ada berbagai tayangan yang seliweran di Youtube anda dapat mengakses serta mengunduh konten sajian yang mana pun dari konten positif dan negatif. Adapun YouTube mempermudah Anda untuk menyaksikan sajian edukasi, ruhani dan ceramah di berbagai Channel yang sudah tersaji.

NU melihat adanya urgensi terhadap penanggulangan dalam meluruskan paham-paham serta pandangan radikal yang kian beredar di jagad sosial media. Maka dengan sigap, NU meluncurkan channel edukasi resmi NU Channel dalam merespon kemajuan zaman.

Channel Edukasi yang berisi dengan program-program penyiaran dakwah islam yang ramah dan mengajarkan toleransi, serta adanya program diskusi seni dan budaya. Merupakan upaya NU (Nahdlatul Ulama) dalam menetralisasi konten-konten yang memberikan dampak negatif dan mengantisipasi gempuran arus informasi hoaks maupun tayangan ujaran kebencian.

Channel Edukasi tersebut menjadi sentralistik bagi produk karya jurnalistik di masa kini. Sajian tayangan konten tersebut bertemakan keislaman yang tak hanya mengulas pada pengembangan metode-metode dakwah, tetapi juga mengembangkan konten yang inspiratif serta menarik dengan tampilan visualisasi yang ciamik.

Kendatipun demikian, channel-channel islami yang hulu-hilir di YouTube selain meramaikan ranah sosial media, juga menyiarkan tayangan yang berkualitas dan menyampaikan pesan islam penuh cinta (mahabbah) pada keseluruhan aspek, khususnya aspek kemanusiaan untuk menjaga ukhuwwah islamiyyah antar sesama umat muslim. Inilah manifestasi dalam melestarikan anjuran islam yang “rahmatan lil alamin”.

Selain melalui dakwah bil lisan (ceramah), perasaan juga bisa berupa tulisan. Jika dikaitkan dengan buku yang ditulis oleh Pak Quraish Shihab, Yang Hilang Dari Kita, Akhlak. Pada narasi pengantar buku tersebut, menegaskan bahwa moral yang diajarkan dan dipraktikkan oleh para leluhur dan ulama Nusantara terdahulu merupakan cerminan dari karakteristik masyarakat muslim di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi toleransi pada tradisi Tata Krama, juga kebebasan beragama yang telah termaktub pada butir pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ;

Bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya.

Namun dalam implementasinya, masih saja banyak peristiwa yang tak terkendali di lapangan. Kasus-kasus intoleransi kian bersemi sampai kini, sebagaimana dalam contoh kasus Tendangan ‘Sepak-Sesajen’ yang belum lama terjadi di kawasan erupsi Gunung Semeru, Lumajang Jawa Timur.

Seyogyanya keragaman dan kesetaraan umat beragama tetap terjaga dan terpelihara sesuai butir-butir pasal UUD 1946 di segala elemen masyarakat serta mengutuk segala perbuatan diskriminatif tanpa memandang latarbelakang suku, agama maupun golongan. Mari kita bergerak bersama dan menggalakkan toleransi atas dasar cinta sesama manusia di bumi pertiwi, Indonesia.

Tangerang Selatan, 04 Febuari 2022.
Abdul Majid Ramdhani

Tags

Artikel yang berkaitan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close