DaerahLembaga & Otonom

Kiai Nasihun Saat Bercerita Pergerakan Serikat Buruh NU di Depok

Kiai Nasihun Syahroni selaku Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Depok bercerita, Ia mengaku pernah menghidupkan organisasi serikat buruh NU di Depok. Disaat menjadi penggerak serikat buruh, sempat mempunyai basis dan didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok.

“Waktu itu, sempat kita mengajak para buruh pramugolf PT. Caddy Group. Di situ ada bapak Adin dari Cimanggis” terang Kiai Nasihun, saat berdiskusi bersama aktifis buruh Depok, diruaang rapat kantor PCNU, 11 Maret 2021.

Kiai Nasihun menambahkan, selama menjadi penggerak buruh NU, Ia juga mengajak kepada pekerja informal untuk bergabung ke Serikat Buruh Muslimin Indonesia, sebuah organisasi buruh milik NU.

“Bersama organisasi Sarbumusi, Kita coba konsolidasikan warga Depok yang menjadi pekerja formal dan Infomal. Tujuan pentingnya satu, Kita hadir di tengah kaum pekerja serta menawarkan kelebihan Serikat Buruh NU daripada serikat buruh yang lain. Tidak hanya itu, kita juga jelaskan kepada merka tentang asas manfaat saat bergabung dengan Sarbumusi,” sambungnya.

“Bahkan dari hasil pergerakan, Sarbumusi sempat didaftarkan ke Disnaker,” kenangnya.

Untuk diketahui, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) merupakan organisasi Badan Otonom (Banom) NU. Sebuar organisasi profesi yang didirikan pada tanggal 19 Shafar 1375 H/27 September 1955, di pabrik Gula Tulangan Sidoarjo Jawa Timur. Dalam proses perjalanannya, Sarbumusi banyak diminati oleh kaum buruh Jawa Timur. Pada tahun 1973 masa orde baru SARBUMUSI sebagai organisasi serikat buruh yang besar dengan jumlah keanggotaan 2,5 juta (Jurnal Sarbumusi).

Sejarah mencatat di masa orde baru, SARBUMUSI mengalami masa kelam. Pihak pemerintah membuat kebijakan setiap serikat buruh wajib melebur ke dalam Federasi. Dengan terpaksan SARMUBUSI melebur ke dalam Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Sejak bergabung ke Federasi SARBUMUSI secara de jure dan defacto sudah tidak di perbolehkan lagi untuk melakukan kegiatan apapun yang meyangkut persoalan perburuhan ataupun kaderisasi.

Pada situasi ini, masa tidur panjang SARBUMUSI ini berlangsung sampai era Reformasi tahun 1998, dalam era Reformasi dimana pemerintah Indonesia melakukan ratifikasi atas Konvensi ILO No. 87 mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, dan SARBUMUSI kembali bangkit dengan menproklamirkan deklarasi kebangkitan kembali SARBUMUSI.

Seiring dengan perjalanan yang diawalai masa kebangkitan awal masa reformasi SARBUMUSI pada Tahun 2014, dengan melihat kondisi dan perkembangan zaman yang ada, Sarbumusi lewat Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) di Lembang Bandung mendeklarasikan sebagai Konfederasi Sarbumusi. Deklarasi Konfederasi Sarbumusi ini kemudian dikukuhkan pada Kongres Akbar ke V Mei 2016, yang juga dikukuhkan pula Federasi-Federasi Sarbumusi sebagai berikut:

-Federasi Sarbumusi MITAKIKEF (Migas, Tambang, Kimia, Kesehatan dan Farmasi)
-Federasi Sarbumusi TPI (Transportasi, Pendidikan dan Informal)
-Federasi Sarbumusi P4-K (Pertanian, Perkebunan,Peternakan,Perikanan dan Kehutanan)
-Federasi Sarbumusi P4-IT (Percetakan, Penerbitan, Penyiaran, Pariwisata, Industri Kertas dan Telekomunikasi)
-Federasi Sarbumusi RTMM-Garteks (Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman-Garment, Tekstil dan Kulit)
-Federasi Sarbumusi NKBA (Niaga, Keuangan, Bank dan Asuransi)
-Federasi Sarbumusi LLEEM (Logam, Listrik, Elektronika, Energi dan Permesinan)
-Federasi Sarbumusi TKI-LN (Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri).

Kontributor: Hakim Hasan (Tim Media LTN NU Depok)

Tags

Artikel yang berkaitan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close