Keislaman

Ketua Wakaf PWNU Jabar: Tanah Wakaf Orang Tua Tak Bisa Diambil Ahli Waris

enomena ahli waris mencoba mempertanyakan bahkan menuntut hak atas tanah yang sudah di wakafkan orang tua akhir-akhir ini bermunculan. Menanggapi hal itu Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU Jawa Barat KH Tatang Astarudin menegaskan dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan tanah atau benda lain yang diwakafkan oleh orang tua seseorang tidak bisa diambil kembali oleh ahli warisnya. 

“Jangankan diambil kembali oleh ahli warisnya, oleh wakif-nya (orang yang mewakafkan) sendiri tak boleh mengambilnya. Harta yang telah diwakafakan menjadi “milik” Allah,” katanya, katanya, Senin (12/10).

Negara Indonesia, kata dia, memiliki undang-undang tersendiri tentang perwakafan, yaitu Undang-undang Wakaf No 41 tahun 2004. Dalam undang-undang itu pula disebutkan bahwa tanah yang sudah diikrarkan tidak bisa diambil lagi. 
Dalam fiqih, hanya ulama kalangan malikiyah ada yang membolehkan untuk mengambil kembali tanah wakaf orang tuanya kalau anak cucunya jatuh miskin, tapi ini hanya sebagian kecil ulama. Pada umumnya semua ulama tidak membolehkannya.

Yang menjadi permasalahan, Lalu bagaimana kalau tidak ada bukti tertulis tentang sebuah wakaf? Menurut Kiai Tatang, dalam Peraturan Pemerintah 2002 tahun 2006 dikenal dengan adanya qarinah atau bukti-bukti, misalnya di sebuah tempat itu ada pesantren yang berjalan sekian tahun.

“Tempat itu sudah tidak diragukan lagi dalam proses wakaf. Memang sering ada kelalaian karena tidak adanya bukti tertulis. Kelemahan itu dimanfaatkan untuk pihak tertentu. Namun, menurut peraturan pemerintah, wakaf cukup dengan qarinah, bukti atau fakta. Itu sudah dipastikan wakaf,” jelasnya. 

Pewarta: Abdullah Alawi | Editor: Sodiqul Anwar (Tim Media LTN NU Depok)

Artikel yang berkaitan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close