AqidahKeislaman

Hukum Memakai Azimat dengan Niat Wasilah

Pada tulisan sebelumnya diterangkan pendapat ulama tentang kedududukan hukum memakai Akik atau Azimat. Kini penulis menerangkan tentang posisi hukum jika ada niat tertentu.

Selagi Niatnya Benar dan hanya dijadikan sebuah washilah memohon kod Gusti Alloh dengan washilah cincin atau gelang atau tasbih yang di bacakan zikir atau ayat Alqur’an dan hizib serta Asma Alloh maka dihukumi boleh.

Contoh:
Ya Alloh saya memohon berikan perlindungan mu dna kesehatan Johir bathin dg washilah cincin atau gelang atau tasbih ini dari segala kejahatan mahluk, karena hanya engkau yg maha melindungi dan maha segalanya karena Alloh Ta’ala.

Yang dikarang apabila mengganggap bahwa batu ini atau tasbih ini memiliki kekuatan selain Gusti Alloh bahkan dg perkataan karena batu ini sy kuat…. Maka ini bisa menyekutukan Gusti Alloh.

Seperti hal nya mencium Hajar Aswad di Ka’bah seakan2 batu ini memiliki kekuatan atau keberkahan tanpa dijadikan sebagai washilah ini jg bs menjadi syirik karena menganggap batu hajar Aswad jg bs membawa barokah dan ke Syurga sehingga lupa bahwa itu hanya batu biasa karena Rosullullah menciumnya sehingga kita disunahkan.

Setiap orang tua secara naluriah menginginkan keselamatan anak dan keturunannya di dunia dan akhirat. Mereka berupaya sedapat mungkin melindungi anaknya dari gangguan manusia dan makhluk halus.

Karenanya banyak orang tua zaman dahulu menutup pintu rumahnya di kala matahari tenggelam karena saat itu dipercaya oleh mereka banyak makhluk halus bergentayangan. Mereka pada saat itu memastikan anaknya berada di dalam rumah. Mereka juga menghindari tempat tertentu yang dianggap membahayakan anak balitanya. Makhluk halus ini tidak hanya menyasar anak-anak. Mereka juga dapat mengganggu orang dewasa.

Rasulullah SAW pernah mengajarkan doa keluar malam sebagai permohonan kepada Allah untuk melindungi umatnya dari gangguan ular, binatang yang berkeliaran di waktu malam, dan makhluk halus yang mendiami suatu tempat. Lalu bagaimana dengan kalung, gelang, benang, dan benda lain yang dikenakan para orang tua kepada anak mereka agar terlindung dari marabahaya dan gangguan makhluk halus? Apakah kepercayaan semacam ini terbilang kategori syirik? Sebelum sampai sana, kita harus melihat terlebih dahulu apa itu syirik.

Syirik adalah pengakuan segala sifat ketuhanan terhadap selain Allah. Sehingga selain Allah, dalam keyakinan yang bersangkutan, memiliki kekuatan setara dengan-Nya yang dapat memberikan manfaat dan mudharat kepada makhluk-Nya. Padahal tidak ada kekuatan selain Allah. Tidak ada satupun yang dapat memberikan manfaat dan mudharat sedikitpun kecuali Allah SWT. Adapun berlindung kepada Allah merupakan sebuah perintah mutlak bagi orang yang beriman. Karenanya tidak heran kalau para orang tua memohon perlindungan Allah untuk anak-anak mereka. Hal ini dapat kita temukan dalam riwayat hadits berikut ini.

وروينا في سنن أبي داود ، والترمذي ، عن عمرو بن شعيب ، عن أبيه ، عن جده ، ” أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعلمهم من الفزع كلمات : أعوذ بكلمات الله التامة من غضبه وشر عباده ، ومن همزات الشياطين ، وأن يحضرون ” ، وكان عبد الله بن عمرو يعلمهن من عقل من بنيه ، ومن لم يعقل كتبه فعلقه عليه. قال الترمذي حديث حسن.

Artinya, “Sebuah hadits diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud dan At-Turmudzi dari Amr bin Syu‘aib, dari bapaknya, dari kakeknya bahwa mengajarkan mereka sejumlah kalimat ketika rasa takut mencekam. ‘Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan setan itu.’ Abdullah bin Amr mengajarkan kalimat ini kepada anak-anaknya yang sudah bisa mengerti pelajaran.

Kepada anak-anak balitanya yang belum bisa menangkap pelajaran, Abdullah menulis kalimat (yang diajarkan Rasulullah SAW) itu, lalu menggantungkannya di tubuh mereka. Imam At-Turmudzi mengatakan, hadits ini hasan,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar Al-Muntakhabah min Kalami Sayyidil Abrar, Mesir, Darul Hadits, tahun 2003 M/1424 H, halaman 102).

Hemat kami, hadits di atas jelas menerangkan kepada kita bahwa kalung, gelang, atau apapun yang mengandung kalimat thayyibah merupakan bentuk permohonan dan doa kepada Allah untuk anak-anak yang belum bisa melazimkan kalimat thayyibah itu. Simpulan kami, mengalungkan kalimat thayyibah kepada anak-anak dibolehkan sebagai bentuk doa yang dimohonkan kepada Allah SWT, bukan meyakini kalung dan gelang itu mengandung kekuatan. Kalung dan gelang yang mengandung kalimat thayyibah adalah ikhtiar doa para orang tua. Selebihnya mereka bertawakkal kepada Allah SWT.

Begitu juga dengan Washilah Sholawat juga sebagai bentuk washilah untuk Obat juga dibolehkan selagi Niat nya Karena Gusti Alloh dengan washilah Sholawat dan Mukjizat Nabi Muhammad

صلى الله عليه وسلم

والله اعلم

Semoga bermanfaat 🙏🙏

Penulis Ki Kelana

Artikel yang berkaitan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close